Rehabilitasi Sosial

  1. a. Perempuan usia 17-40 tahun dengan masalah sosial (yang sesuai dengan criteria pelayanan), yang bersangkutan masih mampu mengikuti bimbingan fisik, mental, sosial dan ketrampilan
  2. b. Bersedia dikunjungi untuk motivasi dan seleksi
  3. c. Surat pengantar dari pemerintah Desa/kelurahan setempat (Form disediakan Balai PRSW)
  4. d. Surat pernyataan bersedia memberi ijin mengikuti rangkaian proses bimbingan dari orang tua/wali (form disediakan)
  5. e. Surat rujukan (jika ada)
  6. f. Fotocopy Kartu Identitas (jika ada)
  7. g. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. h. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir (jika ada)
  9. i. Kartu BPJS/Jamkes (jika ada)

  1. 1. a. Rujukan b. Informasi Calon Klien, Penjangkauan, Motivasi dan Seleksi
  2. 2. Penerimaan dan Kontrak Pelayanan
  3. 3. Assessment
  4. 4. Rehabilitasi Sosial
  5. 5. Resosialisasi
  6. 6. Terminasi
  7. 7. Bimbingan Lanjut

Informasi Calon Klien sampai Penerimaa dalam Pelayanan memerlukan waktu maksimal 1 Minggu, Pelayanan melalui sistem rujukan memerlukan waktu dua hari (hingga penerimaan

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan fisik, mental, sosial dan ketrampilan bagi wanita dengan permasalahan sosial

a. DatangLangsung dan bertemu dengan petugas Balai PRSW

b. Loket Pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

c. email : pskw.yogyakarta@gmail.com, bprsw@jogjaprov.go.id

d. Website : www.pskw.jogjaprov.go.id, www.dinsos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store