Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy KTP
  2. Blangko Permohonan IMB
  3. Surat tanah
  4. Fotocopy PBB terbaru
  5. Bukti Lunas BPPHTB/Pph
  6. Akta Jual Beli / Hibah / Waris / Lelang

  1. Pemohon mengambil antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk di cek dan diverifikasi
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian berkas di register di kecamatan
  4. Berkas yang sudah diregister kemudian di tandatangani oleh Camat atau Pejabat yang Berwenang
  5. Pengarsipan berkas
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1.  Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan /saran, sms, website : lapor.go.id maupun secara langsung  
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 hari kerja setelah laporan diterima 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"