Layanan Informasi Publik (PPID Pembantu)

  1. 1. Warga Negara Indonesia;
  2. 2. Mengisi formulir permohonan Informasi Publik;
  3. 3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain;
  4. 4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. 2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada permohon informasi publik.
  3. 3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon/pengguna informasi publik.
  4. 4. Petugas menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta pemohon/pengguna. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. 5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Gratis (tidak dipungut biaya), apabila ada penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi.

Informasi Publik

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatka DIY yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta 55152.
2. Kotak saran
3. E-mail: diskominfo@jogjaprov.go.id
4. Aplikasi E-lapor.jogjaprov.go.id; 
5. Website: http://diskominfo.jogjaprov.go.id
6. Telepon: (0274) 373444 atau (0274) 389432
7. Faksimili: (0274) 374496
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik (PPID Pembantu)"