Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Gratis (tidak dipungut biaya), apabila ada penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi.
Informasi Publik
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatka DIY yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta 55152.
2. Kotak saran
3. E-mail: diskominfo@jogjaprov.go.id
4. Aplikasi E-lapor.jogjaprov.go.id;
5. Website: http://diskominfo.jogjaprov.go.id
6. Telepon: (0274) 373444 atau (0274) 389432
7. Faksimili: (0274) 374496
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store