Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru

  1. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan KK jika sudah selesai
  3. Proses Administrasi (Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan, Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK)
  4. Berkas Kartu Keluarga yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon di loket pengambilan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan,

Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan),

Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru"