Izin Usaha Klinik Kecantikan

  1. Persyaratan Izin Baru : Rekaman KTP Pemilik Klinik Kecantikan dan Penanggung Jawab Klinik Kecantikan (dokter penanggung jawab)
  2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan jika tempat usaha Berbadan Hukum (Non Perseorangan)
  3. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT)
  4. Rekaman sertifikat tanah yang sah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  5. Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
  6. Denah Lokasi Bangunan Klinik Kecantikan, Ketenagaan, Prasarana, Peralatan, Kefarmasian, Laboratorium serta pelayanan yang diberikan
  7. Rekaman Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terakhir
  8. Struktur Organisasi dan profil Klinik Kecantikan
  9. Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Umum
  10. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  11. Persyaratan Perpanjangan Izin : Rekaman KTP Pemilik Klinik Kecantikan dan Penanggung Jawab Klinik Kecantikan (dokter penanggung jawab)
  12. 'Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM beseta perubahannya (jika terjadi perubahan)
  13. Rekaman Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terakhir
  14. Struktur Organisasi dan profil Klinik Kecantikan (jika terjadi perubahan)
  15. 'Rekaman Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Umum
  16. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  17. Surat Izin Usaha Klinik Kecantikan yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Surat Rekomendasi
  5. Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memproses Surat Rekomendasi terhadap Surat Izin Usaha Klinik Kecantikan dan mengirimkan kembali ke DPMPTSP
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Klinik Kecantikan

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Perizinan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Klinik Kecantikan"