Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Bukti Pembayaran PBB
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy KTP
  5. Membawa Surat Keterangan Kematian

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Fotocopy Bukti Pembayaran PBB, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Kematian ke Kantor Lurah
  2. Berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Operator Komputer akan mempersiapkan Surat Keterangan Ahli Waris berdasarkan data dari berkas persyaratan Anda dan apabila ada data tambahan akan ditanyakan langsung kepada Anda
  4. Anda kemudian harus melengkapi tanda tangan para ahli waris yang tertera dalam Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dibuat
  5. Jika tanda tangan para ahli waris telah dilengkapi, tunggulah hingga Surat Keterangan Ahli Waris selesai ditandatangani oleh Lurah dan distempel

Verifikasi Persyaratan

Pengetikan

Tanda Tangan Para Ahli Waris

Paraf, Tanda Tangan Lurah dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Lurah Ranomeeto

Jl. Poros Bandara Haluoleo Kel. Ranomeeto

Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"