Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : 1) Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan 2) Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
  5. a. Melaluai Website atau email; Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website http://www.dinsos.jogjaprov.go.id/bpstw , yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : bpstw@jogjaprov.go.id b. Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor: 0274 - 895402 atau Telp/fax : 0274 -370531 c. Langsung Datang langsung ke Desk Layanan Informasi di Balai PSTW.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Balai PSTW, antara lain : a. Profil Balai PSTW (power point dan film) b. Mekanisme Pelayanan c. Dokumentasi kegiatan klien d. Informasi akademis e. Konsultasi kelanjutusiaan

  1. Memasukan pengaduan ke Kotak Pengaduan
  2. Telp/fax : 0274 - 895402 atau Telp/fax : 0274 -370531
  3. Email : bpstw@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"