Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. fotocopy KTP pemohon
  2. fotocopy bukti lunas pbb
  3. fotocopy sertifikat
  4. bila ada yang menguruskan ,pakai fotocpy KTP kuasa

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. bila berkas lengkap maka langsung dimintakan tandatangan pejabat yang berwenang, apabila berkas tidak lengkap , maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

apabila seluruh persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Ijin Mendirikan Bangunan

web lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"