Permohonan Salinan SPPT PBB

  1. Melampirkan fotokopi pemohon / yang diberi kuasa
  2. Surat Kuasa (bagi yang diberi kuasa / fotokopi KK bagi anggota keluarga)
  3. Melampirkan fotokopi SPPT tahun sebelumnya
  4. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
  5. Bukti pembayaran PBB 2008 - 2019
  6. Melampirkan fotokopi Sertifikat Tanah
  7. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Beda Nama dari Kepala Desa setempat ata u Surat Keterangan Watis

  1. Mengajukan surat permohonan Penerbitan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan.
  3. Penelitian berkas permohonan penerbitan salinan SPPT PBB P2.
  4. Penelitian dan pencetakan SPPT PBB P2 dari basis data SISMIOP.
  5. Penatausahaan salinan SPPT PBB P2 kemudian di serahkan ke Wajib Pajak.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Duplikat/Salinan SPPT PBB

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman
(0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan SPPT PBB"