Layanan Informasi Publik

  1. 1) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  2. 2) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
  3. 3) Wajib menunjukan surat Permohonan Ijin dari Lembaga yang bersangkutan dan Rekomendasi dari Dinas Sosial DIY jika informasi yang diminta terkait dengan penerima manfaat/warga binaan/ klien Balai PRSW
  4. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dar mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi dengan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  3. 3. Petugas memberikan surat jawaban
  4. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi public dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas Balai PRSW yang ditunjuk akan menyampaikan surat jawaban disertai personil yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi yang diminta sesuai kebutuhan pemohon.
  3. Penyampaian informasi publikke pada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau petugas Balai PRSW yang ditunjuk menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy menggunakan biaya sendiri, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flash disk untuk perekam data dan informasi.

ProdukInformasi Publik yang tersedia di Balai PRSW, meliputi: 1) Informasi layanan Rehabilitasi Sosial 2) Informasi layanan Rumah Perlindungan dan Trauma Center 3) Informasi layanan Wisma Bunda 4) Informasi layanan Sertifikasi Eks Binaan 5) Informasi layanan Konsultasi Psikososial 6) Informasi layanan Kemitraan

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : pskw.yogyakarta@gmail.com, bprsw@jogjaprov.go.id

d. Telepon : (0274) 798 475

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store