3 Hari kerja
Rp.50.000
biaya per hari akomodasi pasien umum belum termasuk obat dan tindakan
untuk pasien BPJS akan di kenakan selisih tarif inacbg dari diagnosa pasien di kls 2 di kurangi tarif inacbg diagnosa di kls 3.
jika pasien bpjs tersebut sesuai hak maka tidak di kenakan biaya rawat inap
KELAS 2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store