Layanan Informasi Publik - PPID

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
  3. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan dengan dokumen pengantar yang diperlukan;
  2. 2. Dokumen pengajuan permintaan informasi akan di proses di persuratan untuk di ajukan ke Kepala Dinas Perhubungan DIY yang akan di teruskan dan diproses di bidang teknis;
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan dapat diproses dan data informasi yang dibutuhkan pemohon dapat diberikan; b. Pemohon diundang untuk klarifikasi permohonan pemohon (identitas, maksud tujuan), apabila sesuai maka permohonan akan diproses jika tidak permohonan informasi dikembalikan ke pemohon.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

tidak dipungut biaya / gratis

Informasi tentang : Kinerja Ruas Jalan; Load Factor Penumpang Angkutan Umum; Data terminal type B dan jumlah penumpang; Perbandingan kinerja simpang; Data ATCS (Area Traffic Control System); dan Data Angkutan Umum;

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : dishub@jogjaprov.go.id  

d. Telepon : (0274) 485775, Fax: (0274) 485405

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"