Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. pasien datang mengambil no antrian/ jika pasien masuk melalui IGD akan langsung di tangani
  2. keluarga mendaftar di loket pendaftaran
  3. ke poliklinik yang dituju (jika pasien poliklinik )
  4. ke admission untuk membooking kamar
  5. menuju ruang rawat inap
  6. penyelesaian administrasi
  7. pulang

3 Hari kerja

Rp.100.000 biaya per hari akomodasi pasien umum belum termasuk obat dan tindakan

untuk pasien BPJS akan di kenakan selisih tarif inacbg dari diagnosa pasien di kls I di kurangi tarif inacbg diagnosa di kls 2.

jika pasien bpjs tersebut sesuai hak maka tidak di kenakan biaya rawat inap
 

kelas 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"