Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi/ Lembaga Kemasyarakatan/ Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk Kegiatan Penelitian

  1. Surat Pengantar dari Pemda DIY/ OPD DIY yang berwenang memberikan rekomendasi
  2. Proposal / Rencana Penelitian

  1. Pemohon membawa Persyaratan Penelitian dan Pengembangan ke Layanan Informasi Balai PSTW
  2. Petugas memeriksa dan meneliti maksud surat tersebut, apakah memenuhi Syarat administrasi atau tidak 1) Apabila tidak memenuhi syarat langsung ditolak (menghubungi Pemohon melalui surat/telp/fax/email) 2) Apabila memenuhi syarat, maka Petugas meneruskan kepada Pimpinan
  3. Pimpinan meneliti apakah Penelitian dan Pengembangan memenuhi Syarat Akademik atau tidak (tergantung dengan maksud dan tujuan, kesesuaian keilmuan, dan kondisi balai) 1) Apabila memenuhi syarat, Pimpinan menunjuk Pembimbing 2) Apabila tidak memenuhi syarat langsung ditolak (menghubungi Pemohon melalui surat/telp/fax/email)
  4. Pembimbing memfasilitasi dan mengarahkan penelitian dan pengembangan Pemohon
  5. Pemohon memberikan Dokumen Penelitian dan Pengembangan (Karya Tulis Ilmiah, Skripsi, Tesis, Desertasi, dsb) kepada Balai PSTW
  6. Selesai

Selama pemohon sudah melengkapi persyaratan maka pelayanan permohonan penelitian segera diproses.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penelitian dan pengembangan

Penanganan dilayani dihari yang sama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi/ Lembaga Kemasyarakatan/ Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk Kegiatan Penelitian"