Surat Izin Usaha Klinik Bersalin

  1. Persyaratan Izin Baru : Rekaman KTP Pemilik dan Penanggung Jawab klinik (dokter penanggung jawab)
  2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan jika tempat usaha Berbadan Hukum (Non Perseorangan)
  3. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi Perseroan Terbatas (PT)
  4. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Denah Bangunan Klinik Bersalin (Ruangan Dalam Klinik Bersalin)
  5. Daftar Peralatan Inventaris Klinik
  6. Rekaman Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terakhir
  7. Rekaman Surat Izin Praktek Dokter Spesialis Kandungan
  8. Rekaman Surat Izin Praktek Bidan dan Surat Izin Kerja Bidan
  9. Struktur Organisasi Klinik Bersalin
  10. Dokumen UPL dan UKL
  11. Akte atau Surat Sewa Menyewa jika Klinik Bersalin bukan milik sendiri
  12. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  13. Persyaratan Perpanjangan Izin : Rekaman KTP Pemilik dan Penanggung Jawab klinik (dokter penanggung jawab)
  14. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM beseta perubahannya (jika terjadi perubahan)
  15. Daftar Peralatan Inventaris Klinik
  16. Rekaman Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terakhir
  17. Rekaman Surat Izin Praktek Dokter Spesialis Kandungan
  18. Rekaman Surat Izin Praktek Bidan
  19. Struktur Organisasi Klinik Bersalin (ika terjadi perubahan)
  20. Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  21. Surat Izin Klinik Bersalin yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Surat Rekomendasi
  5. Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memproses Surat Rekomendasi terhadap Surat Izin Usaha Klinik Bersalin dan mengirimkan kembali ke DPMPTSP
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. PIzin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Klinik Bersalin

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Cantiku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Klinik Bersalin"