Permohonan surat keterangan ahli waris

  1. surat pernyataan ahli waris
  2. surat kematian pewaris
  3. fotocopy KTP ahli waris
  4. fotocopy KK ahli waris (jika sudah pisah KK)
  5. fotocopy surat nikah
  6. fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. fotocopy sertifikat tanah

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap, maka langsung dimintakan tandatangan pejabat yang berwenang, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

apabila seluruh persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

web lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat keterangan ahli waris"