Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Mengisi formulir permintaan pelayanan dilampiri surat resmi.
  4. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/identitas lain.
  5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang diperoleh dengan mencantumkan sumber, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan ke BPBD DIY
  2. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan ke BPBD DIY.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa: a. Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan. b. Permohonan ditolak
  5. Petugas memberikan layanan yang dibutuhkan pemohon.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan secara resmi. BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; kecuali pelayanan kedaruratan bencana sekitar 16 menit;
  3. Penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email dan melalui media sosial yang dimiliki BPBD DIY (Whatsapp, Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube).

Tidak dipungut biaya

Produk layanan teknis tanggap darurat bencana yang tersedia antara lain: data dan informasi kebijakan dan teknis tanggap darurat bencana, penyediaan narasumber konsultansi, sosialisasi dan pelatihan untuk masyarakat serta Produk Pelayanan Teknis Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) dan Tim Reaksi Cepat (TRC)

  1. Datang langsung,
  2. Website: bpbd.jogjaprov.go.id,
  3. Email: bpbd@jogjaprov.go.id,
  4. Kotak saran,
  5. Telepon: (0274)555836
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana"