Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi
  5. Melalui Website atau email : Dapat menyampaikan pengaduan melalui website (www.brtpd.jogjaprov.go.id) dengan mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email Balai RTPD Yogyakarta brtpdpundong@yahoo.co.id
  6. Kotak Pengaduan Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan pengaduan Balai RTPD Yogyakarta dengan alamat Dusun Piring, Srihardono, Pundong, Bantul – Yogyakarta

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian pengaduan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permintaan oleh petugas pengelola pengaduan dan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja ; Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

  • Datang Langsung,
  • Kotak saran
  • email : brtpdpundong@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"