Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis

  1. Pria / wanita Gelandangan dan/ pengemis berusia maksimal 50 tahun
  2. Sudah atau belum menikah
  3. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular
  4. Tidak sedang dalam proses peradilan / kepolisian
  5. Selama mengikuti program bersedia tinggal di Balai Bina Karya Dan Laras Yogyakarta
  6. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku

  1. Mengajukan rujukan/persyaratan ke Balai RSBKL

1. Motivasi, seleksi dan asesmen awal

2. Penerimaan dan penempatan

3. Asesmen lanjutan dan penempatan program

4. Rehabilitasi sosial dasar ( 6 bulan )

5. Pra pembinaan lanjut ( 2 bulan )

6. Rehabilitasi sosial pembinaan lanjut ( 4 bulan )

Tidak dipungut biaya

a. Penyandang Masalah Gelandangan dan / pengemis yang sudah mendapat rehabilitasi b. Penyandang Masalah Gelandangan dan / pengemis yang sudah resosialisasi kembali ke keluarga atau masyarakat

  1. Datang Langsung/ bersurat Ke Unit Bina Karya dengan Alamat Sidomulyo TR IV/369 Yogyakarta
  2. Telp            : 0274.589063/ 0812-2742-2855 Bina karya ( Siti Aspiyah )


  3. Email         : psbkjogja@gmail.com
  4. Website     : brsbkl.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis "