Layanan Informasi Publik

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Membawa surat ijin dari sekolah/kampus/instansi/lembaga/pribadi untuk mencari informasi publik
  3. 3. Memebrikan KTP/identitas lain/nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. 4. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi publik
  2. 2. Pemohon menyebutkan identitas
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon
  4. 4. Bila hasil verifikasi disetujui, petugas memberikan data informsi
  5. 5. Bila hasil verifikasi tidak disetujui, petugas tidak memproses

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang Museum Negeri Sonobudoyo

a.Datang langsung,

b. Website :sonobudoyo.com

c. email : sonobudoyomuseum@gmail.com

d.Telepon/fax : 0274385664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"