Rekomendasi Ijin Penelitian dan PKL

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Menyerahkan surat permohonan dari sekolah, universitas atau instansi resmi yang ditujukan ke Dinas Sosial DIY.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dari sekolah, universitas atau instansi resmi yang ditujukan ke Dinas Sosial DIY. Pada masa pandemi : Pemohon diharapkan menghubungi UPTD/Balai untuk ketentuan-ketentuan khusus di masing-masing Balai terkait Protokol Kesehatan Masa Pandemi.
  2. Petugas memverifikasi permohonan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak karena : Dinas Sosial tidak ada bidang yang dituju, Unit yang akan digunakan untuk PKL telah penuh, pada situasi darurat pandemi yang tidak memungkinkan untuk Penelitian / PKL Langsung
  3. Petugas mengantar ke bidang terkait atau memberikan Surat Pengantar untuk ke UPTD

Proses Pembuatan surat Rekomendasiijin penelitian dan PKL 1 sampai 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penelitian atau PKL

a. Datang Langsung

b. Kotak saran

c. email : f. Media Sosial instagram @dinassosialdiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Penelitian dan PKL"