Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Pengembangan Anak Terlantar

  1. Usia 6-18 tahun
  2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang pangan papan
  3. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
  4. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya dan/atau;
  5. Masih memiliki keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak keterasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.nak
  6. Anak datang sendiri/ diantar keluarga/ kerabat/anggota komunitas/ RPSA/ Instansi Sosial/LPA/ LKS/ Sekolah.
  7. Membawa Surat pengantar dari Pemerintah tingkat desa/kelurahan, atau institusi sosial setempat.
  8. Laporan Sosial dan/ atau Keterangan Permasalahan Sosial Anak.
  9. Kelengkapan Administrasi (KK, KTP Orang Tua, Akta Kelahiran, Raport Sekolah) jika memungkinkan.
  10. Ada surat keterangan sehat dari dokter dengan dilampiri surat telah menjalani tes rapid antigen dengan hasil negatif atau non reaktif.

  1. Sosialisasi merupakan proses pemberian informasi kepada masyarakat tentang pelayanan kesejahteraan sosial di Balai RSPA.
  2. Rujukan merupakan bagian awal dari proses masuknya anak asuh dalam asuhan lembaga. Rujukan berasal dari masyarakat, lembaga atau keluarga.
  3. IIdentifikasi dilakukan melalui pemeriksaan data awal anak dan keluarga beserta kelengkapan dokumennya. Asesmen dilakukan melalui kunjungan rumah dan wawancara serta pengamatan terhadap kondisi lingkungan pengasuhan di keluarga. Seleksi dilakukan melalui pertemuan sidang CC (case conference) untuk menentukan kelayakan pelayanan.
  4. Penerimaan dan registrasi merupakan proses setelah adanya pengambilan keputusan dimana keputusannya adalah anak tinggal dalam lembaga, dalam tahap ini anak asuh dicacat oleh petugas sebagai penerima manfaat program kesejahteraan anak. Selain itu, petugas juga memberikan orientasi anak asuh terkait Balai RSPA serta motivasi kepada anak asuh. Pada tahap orientasi, Pekerja sosial melakukan orientasi/ pengenalan terhadap anak asuh dan mendorong/ menyemangati anak asuh agar anak nyaman, aman dan krasan tinggal di Lembaga dalam menjalani rehabsos dan pengasuhan. Sedangkan pada tahap motivasi, dilakukan dengan memberikan pemahaman dan nasehat kepada anak, untuk menumbuhkan semangat pada anak dalam menjalani rehabsos dan pengasuhan.
  5. Penyusunan rencana pengasuhan: pengasuhan darurat pengasuhan jangka pendek, pengasuhan jangka panjang.
  6. Pelaksanaan Pengasuhan proses ini meliputi Perlindungan, pemenuhan kebutuhan fisik, mental spiritual, sosial, pengisian waktu luang dan pendidikan.
  7. Reunifikasi merupakan proses penyerahan pengasuhan anak dalam pengasuhan keluarga. Reunifikasi dilaksanakan berdasarkan hasil assesment yang akurat dan monitoring kepada pekerja sosial kepada keluarga dimana hasilnya adalah keluarga mampu memberikan pengasuhan yang layak.
  8. Monitoring dan Evaluasi merupakan proses penilaian terhadap pelayan secara keseluruhan
  9. Terminasi yaitu pengakhiran pelayanan. Terminasi dilaksanakan setelah anak dan keluarga dapat menjalankan keberfungsian sosial dengan baik.

1. Rujukan  
    Lima hari kerja sejak diterimanya berkas dengan lengkap
2. Identifikasi, Asesmen dan Seleksi
    Tujuh hari kerja
3. Penerimaan dan Orientasi
   Satu hari
4. Perencanaan pelayanan
    Lima hari
5. Pelaksanaan pelayanan
   a. Pengasuhan darurat (maksimal 1 bulan)\
   b. Jangka pendek (1 sampai 18 bulan)
   c. Jangka panjang (lebih dari 18 bulan sampai dengan anak usia maksimal 18 tahun)
6. Reunifikasi
    Tujuh hari kerja
7. Monitoring dan evaluasi
    Tiga bulan
8. Terminasi
    Satu hari

Jangka waktu penyelesaian 18 hari adalah jangka waktu penyelesaian sampai dengan anak asuh diterima di Balai RSPA dan mendapatkan Rencana Pelayanan dari petugas (Pelayanan Darurat, Jangka Pendek atau Jangka Panjang). Penetapan Rencana Pelayanan sangat bergantung pada hasil asesmen oleh petugas Balai RSPA sehingga Pelaksanaan Pelayanan setiap anak asuh memerlukan waktu yang berbeda-beda.

Tidak dipungut biaya

Perlindungan, pemenuhan kebutuhan fisik, mental, spiritual, rekreatif, sosial, pengisian waktu luang, kesehatan, pendidikan

1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Email : psaajogja@gmail.com/ brspa@jogjaprov.go.id
4. Telp. 08112639571/ (0274) 391622
5. Faximile (0274) 2860391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Pengembangan Anak Terlantar"