Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
informasi Publik
1. Melalui Website atau email;
Dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website (http://ppid.jogjaprov.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia; atau melalui email dengan alamat: ppid@jogjaprov.go.id
2. Melalui aplikasi E-lapor DIY;
Dapat mendownload aplikasi E-Lapor DIY yang tersedia pada play store.
3. Melalui Telepon/fax;
Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor (0274) 373444, 389432 Fax (0274) 374496.
4. Melalui Jasa Pos; Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta 55152.
5. Langsung;
Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta 55152.
6. Melalui Kotak Saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store