Layanan Teknis Prabencana

  1. Mengisi buku tamu
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Mengisi formulir permintaan pelayanan dilampiri surat resmi.
  4. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/identitas lain.
  5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang diperoleh dengan mencantumkan sumber, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. pemohon datang ke kantor BPBD DIY
  2. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan dengan hadir ke Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa: a. Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan. b. Permohonan ditolak
  5. Petugas memberikan layanan yang dibutuhkan pemohon.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan secara resmi. BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Penyediaan layanan teknis prabencana dilakukan secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggadaan atau perekaman materi, pemohon dapat melakukan penggadaan dengan fotokopi sendiri di lingkungan sekitar gedung BPBD DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi. Biaya pengiriman materi data dan informasi melalui jasa pos ditanggung oleh pemohon.

Produk layanan teknis prabencana yang tersedia di BPBD DIY, antara lain berupa materi data dan informasi kebijakan dan teknis prabencana, penyediaan narasumber konsultansi, sosialisasi dan pelatihan untuk masyarakat.

  1. Datang langsung,
  2. Website: bpbd.jogjaprov.go.id,
  3. Email: bpbd@jogjaprov.go.id,
  4. Kotak saran,
  5. Telepon: (0274)555836
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Teknis Prabencana"