Permohonan Pembetulan PBB

  1. Melampirkan asli / fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya
  2. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai 6000 bagi yang dikuasakan / fotokopi KK bagi anggota keluarga
  3. Melampirkan fotokopi KTP / SIM / tanda pengenal lainnya
  4. Melampirkan fotokopi Sertifikat lengkap
  5. Mengisi lembar SPOP dan LSOP yang telah diisi dengan benar dan ditandatangani oleh wajib pajak
  6. Lunas pembayaran PBB dari Tahun 2008 - 2017
  7. Melampirkan fotokopi SPPT tetangga dan Sketsa denah lokasi

  1. Mengajukan surat permohonan pembetulan SPPT / SKPD / STPD.
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan. Jika belum lengkap maka dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
  3. Penelitian berkas permohonan pembetulan SPPT / SKPD / STPD. serta pencatatan register dan melakukan pengecekan atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan aturan.
  4. Pembuatan surat keputusan pembetulan SPPT / SKPD / STPD.
  5. Melakukan perubahan/perbaikan data dan informasi dalam rangka pembetulan SPPT / SKPD / STPD.
  6. Perekaman perubahan/perbaikan sesuai pelaksanaan tugas, menatausahakannya sesuai tanggal dan membuat Laporan Hasil Perubahan/Perbaikan Data.
  7. Penerbitan dan pencetakan SPPT /SKPD / STPD hasil pembetulan
  8. Penatausahaan SPPT / SKPD / STPD hasil pembetulan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembetulan SPPT PBB

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman
(0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembetulan PBB"