1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Waktu penyelesaian pelayanan dilaksanakan secepatnya jika ada ketersediaan data
3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun media lainnya
Tidak dipungut biaya
Data, Informasi, Hasil kajian pada Balai Penelitian Pengembangan, dan Statistik Daerah BAPPEDA DIY
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store