Layanan Rehabilitasi Medik

  1. Penyandang disabilitas fisik (tubuh), sensorik (netra, rungu dan wicara), mental berusia 18 tahun s/d 45 tahun serta Lanjut Usia disabilitas yang berusia 60 tahun keatas yang tercatat sebagai warga binaan sosial di Balai RTPD Yogyakarta’

  1. -

Layanan rehabilitasi medik diberikan selama Penyandang Disabilitas menjadi warga binaan sosial di Balai RTPD Yogyakarta.

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kesehatan dasar dan lanjutan melalui sistem rujukan serta terapi (okupasi terapi dan fisioterapi) bagi penyandang disabilitas

Setiap permasalahan yang terjadi langsung ditangani oleh petugas rehabilitasi medik, baik oleh Perawat atau oleh dokter.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Medik"