Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

  1. Formulir pengajuan yang ditujukan kepada Kasultanan atau Kadipaten dengan tembusan kepada Kepala Dispertaru DIY.
  2. Fotokopi KTP dan KK (dilegalisir)
  3. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disertai fotokopi KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  5. Sketsa lokasi tanah dan sketsa bidang tanah
  6. Proposal (jika pemohon dari Badan Usaha Swasta, Badan Hukum Swasta, atau Institusi)
  7. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau perubahan (dilegalisir)
  8. Surat Keterangan Tanah, dari : - Kepala desa/Lurah dan diketahui oleh camat (untuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten) - Kantor Pertanahan (untuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang terletak di Kota Yogyakarta)
  9. Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Tanah dengan Rencana Tata Ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab/Kota
  10. Rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pertanahan dan tata ruang (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab/Kota).
  11. Tambahan untuk : a) permohonan perpanjangan kekancingan: - melampirkan serat kekancingan asli yang lama b) liyeran (peralihan hak):- bukti jual beli - surat pernyataan dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru - kuitansi jual beli - surat pernyataan kedua belah pihak yang menyatakan telah dilakukan peralihan hak kedua belah pihak c) lintiran (turun waris): - serat kekancingan asli atas nama pewaris - surat kematian - surat keterangan ahli waris yang disetujui oleh semua ahli waris

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada: a. Pemerintah Desa atau kantor pertanahan sesuai letak dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten; dan b. Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Koordinasi Penataan Ruang DIY yang menerbitkan rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang
  2. Pemohon mengajukan permohonan Serat Kekancingan kepada Kasultanan/Kadipaten yang tembusannya disampaikan kepada Dispertaru DIY dengan dilampiri surat rekomendasi dari BKPRD Kab/Kota.
  3. Dispertaru DIY mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan/Kadipaten.
  4. ekomendasi tersebut disampaikan oleh Dinas kepada: a. Kasultanan, yang permohonan penggunaannya untuk Tanah Kasultanan; atau b. Kadipaten, yang permohonan penggunaannya untuk Tanah Kadipaten.
  5. Rekomendasi tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Kasultanan/Kadipaten untuk menyetujui memberikan izin atau menolak memberikan izin.
  6. Dalam hal Kasultanan atau Kadipaten menyetujui memberikan izin penggunaan tanah, maka Kasultanan dan Kadipaten menerbitkan Serat Kekancingan yang diterbitkan Kasultanan atau Kadipaten, paling lama 14 (empat belas) hari
  7. Dalam hal Kasultanan atau Kadipaten menolak permohonan izin penggunaan tanah, maka Kasultanan atau Kadipaten menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemohon yang disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi dari Dinas diterima.
  8. Dalam hal Kasultanan atau Kadipaten menolak permohonan izin penggunaan tanah, maka Kasultanan atau Kadipaten menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemohon yang disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi dari Dinas diterima.

10 hari kerja sejak ditanda tanganinya berita acara
hasil verifikasi dan klarifikasi.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis

a. Datang Langsung;
b. Email: dispertaru@jogjaprov.go.id;
b. Telepon: (0274) 588219


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten"