Program Pelayanan Reguler

  1. Usia 60 tahun ke atas
  2. Penduduk DIY (dibuktikan dengan KTP/NIK)
  3. Ada penanggungjawab
  4. Bersedia tinggal di Balai
  5. Melengkapi berkas
  6. Merupakan rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  7. Dalam kondisi terlantar secara sosial dan ekonomi

  1. Lanjut Usia Terlantar atau Pemohon datang ke Layanan Informasi Balai PSTW, mengisi Buku Tamu, Dapat menggunakan media elektronik
  2. Pemohon menyampikan maksud untuk menjadi penerima manfaat di Balai PSTW dalam program pelayanan reguler
  3. Petugas berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk memastikan apakah Lanjut Usia Terlantar memenuhi syarat untuk mendapatkan pelayanan di Balai PSTW
  4. Apabila sudah memenuhi syarat, LUT bisa melakukan kontrak kesepakatan dan diregistrasi menjadi klien Balai PSTW dan mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial
  5. LUT yang sudah diregistrasi menjadi penerima manfaat di Balai PSTW menjalani proses pendekatan awal Pekerja Sosial. Pendekatan awal adalah serangkaian proses identifikasi masalah, Assesmen, Orientasi dan Sosialisasi. Hasil dari proses pendekatan awal menjadi data pengambilan keputusan untuk perencanaan pelayanan secara spesifik kepada penerima manfaat
  6. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sesuai dengan perencanaan pelayanan yang meliputi: 1) Pemenuhan kebutuhan dasar 2) Bimbingan fisik 3) Bimbingan sosial 4) Bimbingan psiko-sosial 5) Bimbingan Keterampilan 6) Bimbingan Rekreatif 7) Bimbingan mental kerohanian
  7. Dilakukan evaluasi pelayanan terhadap penerima manfaat untuk memutuskan apakah dilakukan case conference, rujukan ataupun dinyatakan selesai mendapatkan pelayanan.
  8. Klien yang sudah dinyatakan selesai mendapatkan pelayanan dapat dilakukan bimbingan lanjutan

  1. Untuk mendapatkan layanan informasi pendaftaranndibutuhkan waktu = 30 menit.
  2. Daftar tunggu = tidak bisa dipastikan. Hal tersebut terkait dengan kapasitas daya tampung penerima manfaat di Balai sejumlah 200 klien sementara peminatnya bisa melebihi daya tampung sehingga masuk daftar tunggu. Daftar tunggu baru bisa dipanggil ketika ada penerima manfaat yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  3. Pemanggilan calon penerima manfaat di daftar tunggu = 1 x24 jam setelah ada penerima manfaat di Balai yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Segala biaya pelayanan dibebankan kepada APBD

Pemenuhan kebutuhan untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi pada Lanjut Usia Terlantar di dalam Balai

  1. Memasukan pengaduan ke Kotak Pengaduan
  2. Telp/fax : 0274 - 895402 atau Telp/fax : 0274 -370531
  3. Email : bpstw@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pelayanan Reguler"