Pembatalan SPPT PBB P2

  1. Mengisi form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
  2. Melampirkan identitas pemohon
  3. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
  4. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
  5. Surat pengantar pembatalan ketetapan SPPT dari Kepala Desa setempat

  1. Mengajukan permohonan pembatalan SPPT / SKPD / STPD
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan. Jika belum lengkap maka dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
  3. Penelitian berkas permohonan pembatalan, pembuatan konsep uraian penelitian dan Surat Keputusan Pembatalan SPPT / SKPD / STPD.
  4. Surat Keputusan Pembatalan SPPT / SKPD / STPD yang sudah ditandatangani. Kemudian mengembalikan ke Wajib Pajak.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan PBB

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman
(0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan SPPT PBB P2"