Perlindungan sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental (Eks Psikotik)

  1. a. Penyadang Disabilitas Mental (PDM) dengan diagnose Eks Gangguan Jiwa yang sudah ditegakan Diagnosanya oleh psikiater
  2. b. Berdomisili dan / beridentitas Penduduk D.I.Yogyakarta
  3. c. Penyandang Disabilitas Mental Laki laki / Perempuan berusia 17 sd 50 tahun
  4. d. Penyadang Disabilitas Mental Terlantar ada keluarga yang bertanggungjawab secara kooperatif ( Syarat Administrasi Copy KTP, KK dan Jaminan Kesehatan, Surat Rujukan )
  5. e. Penyadang Disabilitas Mental Gelandangan harus mendapat rekomendasi dari Rumah Perlindungan Sosial / Camp Asesmen
  6. f. Menyepakati dan menandatangani kontrak layanan

  1. Mengajukan rujukan/persyaratan ke BRSBKL DIY
  2. Petugas melakukan seleksi dan assesment awal
  3. Penerimaan dan penempatan WBS
  4. Assesement lanjutan dan penempatan program (layanan medis dasar, psikososial, vokasional)
  5. layanan psikososial (resosialisasi,pemberdayaan, penaungan)

  1. Penyandang Disabilitas Mental Terlantar waktu layanan 1 tahun
  2. Rehabilitasi sosial dasar : layanan medis, psikososial, vokasional
  3. Penyandang Disabilitas Mental Gelandangan Layanan Permanen sampai ditemukan keluarga atau meninggal dunia 

Tidak dipungut biaya

Penyandang Disabilitas Mental yang telah mendapat Pelayanan dan Rehabilitasi dalam kondisi PULIH

  1. Datang Langsung/ bersurat Ke Unit Bina Laras dengan Alamat Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
  2. Telp          : 0274.498141 /HP. 0818-276-646 ( Drs.Sutoyo )
  3. Email        : psbkjogja@gmail.com
  4. Website    : brsbkl.jogjaprov.go.id 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental (Eks Psikotik)"