Pengantar Domisili

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon Membawa Berkas
  2. Staf menerima dan Memeriksa Berkas
  3. Permohonan Diproses dan Surat Diterbitkan
  4. Setelah Surat Diterbitkan, Surat Diverifikasi oleh Kasi dan Seklur
  5. Setelah Surat Diverifikasi oleh kasi dan Seklur, Surat ditandatangani Oleh lurah
  6. Setelah Surat Ditandatangani oleh lurah, Surat digandakan dan diCap oleh Staf
  7. Setelah Surat digandakan dan dicap, Surat Diberikan Kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pengantar domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Domisili"