1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini Sub Bagian Tata Usaha akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta serta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat selama 6 (enam) hari kerja;
3) Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar gedung Balai RTPD Yogyakarta atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.
Analisa Standar Belanja
a. Datang Langsung,
b. Kotak saran
c. email : brtpdpundong@yahoo.co .id
d. Telepon : 0274-6464177 atau faks : 0274-6464179
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store