Layanan Informasi Publik

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.
  4. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini Sub Bagian Tata Usaha akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta serta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat selama 6 (enam) hari kerja;

3) Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar gedung Balai RTPD Yogyakarta atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.

Analisa Standar Belanja

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : brtpdpundong@yahoo.co .id

d. Telepon : 0274-6464177 atau faks : 0274-6464179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"