Permohonan Informasi Publik

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan / Mengisi Formulir
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, akan disampaikan pula  pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Proses penyelesaian permohonan informasi dapat diperpanjang hingga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, bila data yang dimohon masih perlu waktu penyelesaian;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Sosial DIY (sesuai Daftar Informasi Publik)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"