Permohonan Mutasi Objek / Subjek Pajak

  1. Mengisi Form permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani
  2. Melampirkan fotokopi identitas pemohon
  3. Surat Kuasa bermaterai 6000 bagi yang dikuasakan / fotokopi KK bagi anggota keluarga
  4. Mengisi lembar SPOP dan LSOP
  5. Melampirkan fotokopi Sertifikat
  6. Lunas Pembayaran PBB dari 2008 - 2019
  7. Melampirkan fotokopi SPPT tetangga dan Sketsa denah lokasi
  8. SSPD BPHTB yang sudah di validasi

  1. Mengajukan Surat Permohonan Mutasi
  2. Penelitian kelengkapan persyaratannya. jika belum lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Penelitian berkas permohonan mutasi dan mengecek kesesuaian bukti kepemilikan hak atas tanah dengan basis data PBB P2.
  4. Pencatatan dalam buku Daftar Penerbitan Surat Keputusan Mutasi yang kemudian Operator Console melakukan updating data.
  5. Perekaman SPOP / LSPOP kedalam basis data SISMIOP
  6. Penerbitan dan Pencetakan SPPT baru hasil mutasi
  7. SPPT baru hasil mutasi diserahkan kepada Wajib Pajak.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Mutasi/Pembetulan SPPT PBB

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman
(0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Objek / Subjek Pajak"