Layanan pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan/ mengajukan surat pengaduan
  2. Untuk aduan terkait layanan yang diberikan dibutuhkan data berupa identitas pemohon, jenis layanan yang pernah didapatkan, isi aduan
  3. Untuk aduan terkait permasalahan pertanahan dibutuhkan data tanah yang jelas, identitas pemohon, dan kronologis permasalahan
  4. Untuk aduan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dibutuhkan data berupa titik koordinat lokasi pelanggaran dan foto, isi aduan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Petugas melakukan tinjau lokasi dan kroscek data
  4. Petugas melaksanakan rapat koordinasi terkait aduan yang diterima
  5. Petugas memberikan surat tanggapan atau rekomendasi

Jangka waktu pelayanan tergantung
aduan/permasalahan yang disampaikan (antara
10 sampai dengan 25 hari kerja sejak diterimanya
permohonan). Dan petugas pengaduan dapat
memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja;


 

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan
biaya. Biaya yang timbul hanya untuk akses internet.


Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung

b. Email : dispertaru@jogjaprov.go.id

c. Telepon : (0274) 588219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengaduan"