No. SK: 065/01189
A. Pelayanan melalui sistem perencanaan
Akses 24 jam
B. Pelayanan Langsung
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Jogjaplan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store