Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Jogjaplan)

No. SK: 065/01189

  1. Pelayanan melalui sistem perencanaan : a. Publik dapat mengakses layanan secara transparan sesuai dengan hak akses pada sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Jogjaplan, tanpa membutuhkan user dan password tertentu. b. OPD dapat mengakses layanan sesuai dengan hak aksesnya pada sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Jogjaplan dengan user dan password tertentu. c. OPD dapat mengisi, memperbaharui, menghapus data di sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Jogjaplan. d. Penyedia layanan melaksanakan integrasi data/layanan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Jogjaplan dengan sistem informasi lain sesuai ketentuan perundangundangan e. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. 2) Pelayanan Langsung a. Menyampaikan surat permohonan dari lembaga/ perorangan kepada Kepala BAPPEDA DIY b. OPD mendapatkan hak untuk dilayani oleh petugas Bappeda DIY dalam rangka mengisi, memperbaharui, memperbaiki, menghapus data di sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Jogjaplan. c. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1) Pelayanan melalui sistem informasi perencanaan a. Publik 1. Pemohon mengakses internet www.jogjaplan.com 2. Pemohon memilih menu-menu yang ditampilkan untuk memperoleh informasi yang diinginkan maupun memberikan usulan terhadap perencanaan pembangunan 3. Pemohon mendapat informasi perencanaan pembangunan di DIY dan/ atau memberikan usulan terhadap perencanaan pembangunan b. OPD 1. Pemohon mengakses sistem informasi perencanaan melalui alamat www.jogjaplan.com 2. Pemohon memilih menu-menu yang ditampilkan untuk memperoleh informasi yang diinginkan maupun memberikan usulan terhadap perencanaan pembangunan 3. Pemohon/OPD dapat mengisi, memperbaharui, memperbaiki, menghapus data 4. Pemohon mendapat informasi perencanaan pembangunan di DIY dan/ atau memberikan usulan terhadap perencanaan pembangunan
  2. 2) Pelayanan Langsung a. Publik 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan atau surat rekomendasi/ ijin penelitian dari Badan Kesbangpol DIY kepada Kepala BAPPEDA DIY. 2. Kepala BAPPEDA DIY memberikan disposisi kepada bidang terkait 3. Bidang terkait memberikan layanan informasi sesuai disposisi. 4. Pemohon mendapat layanan informasi sesuai disposisi b. OPD 1. Pemohon/ OPD datang langsung ke BAPPEDA DIY 2. Bidang Perencanaan memberikan layanan informasi yang dibutuhkan pemohon/OPD 3. Pemohon mendapat layanan informasi dan pendampingan teknis
  3. Media Informasi : A. Melalui Website : Dapat mengunduh sistem informasi perencanaan (Jogjaplan) yang tersedia pada website (www.bappeda.jogjaprov.go.id) atau langsung mengakses aplikasi melalui alamat www.jogjaplan.com. B. Melalui Telepon/fax : Dapat menghubungi Subbag Umum di nomor (0274) 589583 atau Bidang Perencanaan di nomor (0274) 562811 Psw 1219 atau (0274) 542659. C. Langsung : Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BAPPEDA DIY.

A. Pelayanan melalui sistem perencanaan
Akses 24 jam

B. Pelayanan Langsung

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Jogjaplan

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. email : bappeda@jogjaprov.go.id
  4. Telepon : 0274 589583
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Jogjaplan)"