Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT - RW
  2. Pengantar Kelurahan
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy kTP
  5. Foto copy AKte Kelahiran
  6. Surat nikah orang tua
  7. Pas Foto : 2x3 (6 lembar), 3x4 (2 lembar), 4x6 (2 lembar)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemverifikasian berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani
  5. Meregister/meagenda berkas
  6. Menyerahkan berkas kepemohon

Apabila kelengkapan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Web : Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah"