surat keterangan pindah domisili

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon Mebawa Persyaratan Ke Kantor lurah
  2. Staf Menerima dan Memeriksa Berkas
  3. Surat Dibuat Dan Diterbitkan
  4. Setelah Surat Diterbitkan Surat di Verifikasi oleh Kasi dan Seklur
  5. Setelah surat diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum dan Seklur, Surat ditandatangani Lurah
  6. Setelah Surat Ditandatangani Lurah, Surat digandakan dan dicap oleh Staf
  7. Setelah Surat Digandakan dan Dicap, Surat Diberikan Kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Pindah Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan pindah domisili"