Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Informasi Pertanahan dan Penataan Ruang

a. Datang Langsung

b. Website : dispertaru.jogjaprov.go.id

c. Email : dispertaru@jogjaprov.go.id

d. Telepon : (0274) 588219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"