Layanan Rehabilitasi Sosial

  1. Penyandang disabilitas fisik (tubuh), sensorik (netra, rungu dan wicara), mental berusia 18 tahun s/d 45 tahun.
  2. Lanjut usia dengan disabilitas yang berusia 60 tahun keatas.
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
  4. Foto copy Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. Penerimaan : Calon klien dapat langsung ke Balai RTPD, atau melalui rujukan dari masyarakat dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  2. Assesmen : pemahaman masalah calon klien baik dari segi sosial maupun dari segi medis
  3. Rehabilitasi sosial: bimbingan fisik, mental, psikososial dan ketrampilan
  4. Resosialisasi : persiapan kembali ke kehidupan sosial di keluarga dan masyarakat
  5. Terminasi : akhir proses layanan

a. Penyandang disabilitas daksa dan rungu wicara minimal selama 1 (satu) tahun

b. Penyandang disabilitas netra minimal 2 (dua) tahun, maksimal 3 (tiga) tahun

c. Lanjut usia dengan disabilitas jangka waktu pelayanannya tidak terbatas, biasanya sampai meninggal dunia.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan fisik, mental dan psikososial serta bimbingan ketrampilan

Setiap permasalahan yang terjadi langsung ditangani oleh petugas maupun pendamping melalui pelaksanaan kegiatan Morning Meeting

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial"