Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. 1. Berkas dari Desa/ Kelurahan
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK)
  3. 3. Foto copy Kartu Identitas ( KTP )
  4. 4. Foto copy Kepemilikan tanah
  5. 5. Foto copy Pelunasan PBB
  6. 6. Foto copy NPWP

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. 2. Pemohon menerima penjelasan dari Petugas pendaftaran
  3. 3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon
  4. 4. Setelah lengkap petugas membuat surat pengantar
  5. 5. Berkas Pemohon ditandatangani oleh Camat

Pemohon ( 5 menit ) → Pemeriksaan berkas ( 10 menit ) → Pembuatan surat ( 10 menit ) → Berkas Pemohon ( 5 menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"