Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. pasien datang mengambil no antrian/ jika pasien masuk melalui IGD akan langsung di tangani
  2. keluarga mendaftar di loket pendaftaran
  3. ke poliklinik yang dituju (jika pasien poliklinik )
  4. ke admission untuk membooking kamar
  5. menuju ruang rawat inap
  6. penyelesaian administrasi
  7. pulang

3 Hari kerja

Rp.330.000 Adalah tarif Umum akomodasi perhari,belum termasuk tindakan dan obat.

jika pasien tersebut bpjs akan dikenakan biaya 75% maksimal dari tanggungan INACBG dari diagnosa pasien.

VIP A (Mahotama)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"