Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2

No. SK: 452/KPTS/2021

  1. Mengisi lembar SPOP dan LSOP
  2. Melampirkan Surat Kuasa bermatrai 6000 bagi yang dikuasakan / kalau anggota keluarga menggunakan fotokopi KK
  3. Melampirkan fotokopi KTP / SIM / Tanda pengenal lainnya
  4. Melampirkan fotokopi Sertifikat lengkap
  5. Fotokopi SPPT tetangga dan Sketsa denah lokasi

  1. Wajib Pajak mengajukan dan mengisi formulir permohonan pendaftaran serta menyerahkan kepada petugas pelayanan.
  2. Penelitian kelengkapan berkas dan mengembalikan apabila belum lengkap.
  3. Melakukan pemutakhiran data grafis dan perekaman SPOP / LSPOP.
  4. Operator Console untuk melakukan pemutakhiran data grafis dan perekaman SPOP / LSPOP.
  5. Menerbitkan konsep SPPT.
  6. Mencetak SPPT
  7. Petugas pelayanan menyerahkan SPPT kepada Wajib Pajak

diperlukan verifikasi lapangan, pencocokan data dengan daerah sekitar, penggambaran objek pajak baru di aplikasi peta, dan pendaftaran NOP baru

Tidak dipungut biaya

PENDAFTARAN PBB BARU

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
Jl. Parasamya No.05, Beran, Tridadi, Sleman
(0274) 867248

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpelpbb.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2"