Pengantar Nikah

  1. pengantar RT dan RW
  2. pernyataan belum pernah menikah
  3. fotocopy KK (yang sudah dilegalisir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang)
  4. fotocopy KTP (yang sudah dilegalisir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang)
  5. fotocopy akta kelahiran (yang sudah dilegalisir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang)
  6. fotocopy KK orangtua (jika yang bersangkutan sudah pisah dengan KK orangtua)
  7. fotocopy surat kematian orangtua (jika orangtua sudah meninggal)
  8. fotocopy KK pasangan
  9. fotocopy KTP pasangan
  10. fotocopy akta kelahiran pasangan
  11. pas foto 3x4 (6 lembar) latar biru
  12. pas foto 4x6 (2 lembar) latar biru
  13. pas foto 3x4 pasangan (6 lembar)
  14. bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA Banyumanik, membawa persyaratan nikah dari pihak pasangan (surat intil pasangan)
  15. bagi calon pengantin berstatus janda/duda (cerai mati) membawa surat kematian suami/istri terdahulu
  16. bagi calon pengantin berstatus janda/duda (cerai hidup) membawa fotocopy surat perceraian dengan suami/istri terdahulu dan membawa surat perceraian yang asli
  17. fotocopy ijazah terakhir
  18. fotocopy surat nikah orangtua
  19. bukti lunas pbb

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap, maka langsung dimintakan tandatangan pejabat yang berwenang, apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

apabila seluruh persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

web lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah"