Surat Pengantar Pernikahan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (N1-N4)
  4. Surat Pernyataan belum menikah dengan materai 6000
  5. Pas foto terbaru berwarna 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (5 lembar)
  6. Surat Kematian bagi janda/duda yang ditinggal mati
  7. Akta Cerai bagi duda/janda

  1. Pemohon mengambil antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk di cek dan diverifikasi
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian berkas di register di kecamatan
  4. Berkas yang sudah diregister kemudian di tandatangani oleh Camat atau Pejabat yang Berwenang
  5. Penyerahan berkas dan mengarahkan pemohon ke KUA atau Dispendukcapil Kota Semarang untuk proses lebih lanjut
  6. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SURAT NIKAH

  1.  Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan /saran, sms, website : lapor.go.id maupun secara langsung  
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 hari kerja setelah laporan diterima 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pernikahan "