Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Membawa Berkas
  2. Berkas diterima dan diperiksa oleh staf kelurahan
  3. permohonan di proses dan surat diterbitkan
  4. setelah surat diterbitkan, surat diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum dan Seklur
  5. setelah surat selesai diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum dan seklur, surat ditanda tangani oleh lurah
  6. setelah surat di tandatangani oleh Lurah surat digandakan dan dicap oleh staf
  7. setelah surat di gandakan dan dicap, surat diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"