Pengantar mengajukan pindah (Mutasi)

  1. surat pengantar dari kelurahan
  2. formulir permohonan pindah
  3. KTP dan KK asli
  4. fotocopy surat nikah
  5. pas foto 4x6 berwarna 4 lembar bagi pemohon pindah, bukan pengikut pindah
  6. SKCK bagi yang pindah keluar kabupaten/kota/provinsi

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tandatangan pejabat yang berwenang, apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

apabila seluruh persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Prosedur Surat Pengantar Pindah

web lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar mengajukan pindah (Mutasi)"