Pengantar Pembuatan KTP

  1. surat pengantar dari RT
  2. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. pemohon datang membawah berkas yang sudah lengkap
  2. staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. berkas pemohon diproses
  4. berkas di verifikasi oleh kasi dan seklur
  5. surat di tanda tangani oleh lurah atau mewakili
  6. surat yang telah ditrbitkan difotocopy oleh pemohon untuk arsip dikelurahan
  7. pemohon mengembalikan surat kepada petugas untuk dicap dan diarsipkan
  8. pemohon menerima surat yang dimohon dari petugas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"